Kategori | Peraturan Pemerintah |
---|---|
Nomor | 35 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PP NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPAGA PEGAWAI NEGERI SIPIL , PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN |
Status | Mengubah - |
Abstraks | |
Dilihat | 651 |
Diunduh | 372 |