WORKSHOP
Pengembangan Rencana Pengelolaan Hutan Adat Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Pada MHA Rejang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
----------------------------------------
Amanat PERDA NO. 4 Tahun 2017
Pasal 23 Ayat 1
Pemerintah Daerah mengakui, melindungi dan memberdayakan Lembaga Adat yang sudah ada secara turun tumurun pada Masyarakat Hukum Adat Rejang menurut hukum adat setempat.
Pasal 23 Ayat (2) heruf a
Lembaga Adat tersebut pada ayat 1 berkedudukan sebagai pelaksana kewenangan sebagai Masyarakat Hukum Adat Rejang untuk :
a. Mengurus dan mengatur, pengelolaan dan pemanfaatan wilayah adat dan harta kekayaan Masyarakat Hukum Adat Rejang.