• Kamis, 21 November 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Lebong
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Lebong
  • pos39100@gmail.com
  • 0821 7935 7583
  • Jln. Raya Tubei Nomer 01, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Lebong
  • WORKSHOP

    WORKSHOP
    Pengembangan Rencana Pengelolaan Hutan Adat Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Pada MHA Rejang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
    ----------------------------------------
    Amanat PERDA NO. 4 Tahun 2017
    Pasal 23 Ayat 1
    Pemerintah Daerah mengakui, melindungi dan memberdayakan Lembaga Adat yang sudah ada secara turun tumurun pada Masyarakat Hukum Adat Rejang menurut hukum adat setempat.
    Pasal 23 Ayat (2) heruf a
    Lembaga Adat tersebut pada ayat 1 berkedudukan sebagai pelaksana kewenangan sebagai Masyarakat Hukum Adat Rejang untuk :
    a. Mengurus dan mengatur, pengelolaan dan pemanfaatan wilayah adat dan harta kekayaan Masyarakat Hukum Adat Rejang.

    Tags: