• Jumat, 26 April 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Lebong
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Lebong
  • pos39100@gmail.com
  • 0821 7935 7583
  • Jln. Raya Tubei Nomer 01, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Lebong
  • Rapat Paripurna

    Rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap rencana peraturan daerah (raperda) kabupaten lebong tahun 2021
    (kamis, 26/08) adapun yang disahkannya rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah kabupaten lebong tahun 2021, yaitu :
    1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksaan apbd tahun anggaran 2020.
    2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lebong nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
    3. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) kabupaten
    lebong tahun 2021-2026.
    4. Raperda tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi.
    5. Raperda tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
    Dengan disahkannya peraturan daerah kabupaten lebong ini, kami mengharapkan agar dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten lebong di masa yang akan datang.
    selanjutnya, Draft raperda tentang pertanggung jawaban pelaksaan apbd tahun anggaran 2020 yang telah disahkan, akan disampaikan ke biro hukum setda provinsi bengkulu untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu ke kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan republik indonesia.
    kemudian untuk raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) kabupaten lebong tahun 2021-2026 juga akan disampaikan ke biro hukum setda provinsi bengkulu dan bappeda provinsi bengkulu untuk dilakukan evaluasi.
    tahapan selanjutnya adalah permintaan nomor register peraturan Daerah kabupaten lebong provinsi bengkulu, sesuai dengan ketentuan pasal 242 ayat (4) undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa bupati wajib menyampaikan rancangan perda kabupaten kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan perda kabupaten dari pimpinan dprd kabupaten untuk mendapatkan nomor register perda. setelah terbit nomor register, maka raperda akan diundangkan menjadi perda dengan penempatannya dalam lembaran daerah kabupaten lebong
    (Sumber : https://www.facebook.com/dinaskominfosp.lebong.5)