• Sabtu, 20 April 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Lebong
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Lebong
  • pos39100@gmail.com
  • 0821 7935 7583
  • Jln. Raya Tubei Nomer 01, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Lebong
  • KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN UNTUK MEMAKSIMALKAN PEMANFAATAN APLIKASI JDIH

    Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati) membuka kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun Anggaran 2023, Kamis (23/02/2023).

    Kegiatan yang digelar di aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari instansi terkait. Kehadiran Kadivyankumham didampingi oleh Kabid Hukum (Pajar Elmi) yang juga membacakan laporan panitia. Narasumber yang hadir adalah Pustakawan Ahli Madya BPHN (Katarina Rosariani) dan Analis Hukum Ahli Pertama (Rahma Fitri). Sedangkan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Bengkulu hadir Prana Komputer (Rahmadini Putri).

    Kakanwil dalam sambutan yang dibacakan oleh Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa untuk mewujudkan basis data dokumen dan informasi hukum yang terintegrasi sangat penting dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi hukum, karena basis data dokumen hukum yang lengkap dan akurat inilah yang akan menjadi dasar dalam penataan regulasi.

    Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum berbasis teknologi aplikasi ini dilakukan tidak hanya sebatas penggunaan Aplikasi Standar Pengolahan Dokumen Hukum ILDIS (Indonesian Legal Documentation and Information System) yang dibuat oleh BPHN, melainkan juga mencakup integrasi JDIHN serta pelaksanaan e-reporting JDIH sebagai bahan dalam melakukan penilaian dan pemberian penghargaan Anggota JDIH terbaik, ungkap Kadivyankumham.

    Provinsi Bengkulu memiliki 26 Anggota JDIH yang terdiri dari Sekretariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD se-Provinsi Bengkulu yang telah terintegrasi 100% dengan Pusat JDIHN BPHN, dan 4 anggota JDIH Perpustakan pada Perguruan Tinggi dimana baru 1 (satu) atau 25% Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu yaitu Universitas Bengkulu yang terintegrasi ke Pusat JDIHN dan diharapkan dapat disusul oleh Perguruan Tinggi lainnya untuk dapat terintegrasi ke Pusat JDIHN.

    Diakhir sambutan, Kadivyankumham berharap melalui pertemuan ini yaitu kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Tahun Anggaran 2023, anggota JDIH di Provinsi Bengkulu dapat memaksimalkan pemanfaatan aplikasi JDIH untuk dapat menginput dokumen/produk hukum sesuai dengan Permenkumham No.8 Tahun 2019 serta dapat mendorong dan memotivasi anggota JDIHN untuk berperan aktif mengupload dokumen-dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan dokumentasi informasi hukum berbasis teknologi misalnya, Peraturan Daerah, Naskah Akademik, Peraturan Bupati/Walikota, artikel hukum, jurnal hukum,  dan monografi hukum lainnya. Untuk itu kepada anggota JDIHN mari kita bersinergi memberikan dan meningkatkan pelayanan yang prima kepada pengguna layanan dokumentasi informasi hukum berbasis teknologi.

    (Sumber : Website Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu)

    Tags: